Cimahi - Satuan Resor Narkoba Polres Cimahi ungkap penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis shabu. Berdasarkan informasi yang didapat dari masyarakat bahwa di tempat kosan yang beralamat di Sariwangi, Cihanjuang, Kota Cimahi, diduga sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika , berdasarkan info tersebut anggota Sat narkoba melakukan penyelidikan, pada Selasa (19/07/2016) sekira pukul 01.30WIB,
Dari hasil penyelidikan oleh petugas di lapangan berhasil diamankan tiga orang yang pada saat dilakukan penangkapan sedang bersama-sama menikmati pesta narkoba jenis sabu di tempat kost. Ketiga tersangka tersebut terdiri dari satu laki-laki dan dua perempuan dengan inisial:
1. H (Laki-laki, 34 th, Swasta,Kec. Bandung kulon, Kota bandung)
2. M(Perempuan, 31 th,wiraswasta Kec. Coblong, Kota bandung)
3. R(Perempuan, 26 th,IRT, Kec. Cikalong Wetan Kab. Purwakarta)
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah kos yang bersangkutan, ditemukan barang bukti berupa empat paket ukuran sedang dalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, satu buah bong atau alat hisap, dua fax bungkus plastik berisikan plastik klip baru yang biasa digunakan sebagai pembungkus sabu.
Kemudian dengan kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Res Narkoba Polres Cimahi dan membuat LP./A/VII/2016/Jabar/Res cimahi tgl 19 Juli 2016. Dan dengan barang bukti yang berhasil disita, ketiga pelaku tersebut terjerat Pasal 112 ayat(1)Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a. UU No.35 th 2009 tentang Narkotika.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar