Polres Majalengka berhasil meringkus pengedar pil Tramadol

Pengedar pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl
Pengedar pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl
Dalam rangka memberantas sindikat Narkoba yang beredar di wilayah Hukum Polres Majalengka, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan pelaku yang diduga sebagai pengedar pil Tramadol dan pil Trihexyphenidyl. Pelaku dibekuk petugas, pada Kamis (15/12/2016), sekitar pukul 15.00 WIB, di pinggir jalan raya, tepatnya di depan kolam renang Tirta Indah, Desa Ujungberung, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Tersangka yang berhasil diamankan tersebut berinisial MG alias Wawan Boy (24), warga Blok IV, Rt.002/005, Desa Cikalahang Kecamatan Dukuhpuntang, Kabupaten Cirebon. Dari tangan tersangka, Polisi berhasil menyita obat farmasi yang biasa disalah gunakan untuk mabuk – mabukan sebanyak 550 butir, diantaranya 430 butir obat jenis Tramadol dan 120 butir obat jenis pil Trihexyphenidyl serta sejumlah uang tunai sebesar Rp.320.000.

"Pelaku kami tangkap saat akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sindangwangi, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 550 butir obat tanpa izin edar dari tangan pelaku,"papar Kasat Narkoba, AKP Darli, Selasa (20/12).

AKP Darli menambahkan, menurut pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang berbahaya tersebut dengan cara membeli dari seorang laki - laki yang biasa dipanggil Bapo di wilayah terminal Harjamukti Cirebon, dengan cara membeli langsung , ada uang ada barang. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Selain itu juga, petugas tengah mengejar pelaku lainnya bernama Bapo, yang sudah termasuk Daptar Pencarian Orang (DPO) Polres Majalengka. "Pelaku akan kami kenakan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,"pungkas Darli.

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar