KTP Elektronik berlaku seumur hidup |
Warga masyarakat banyak yang belum paham dengan KTP Elektronik, terutama dengan masa berlaku yang tertera di Kartu Tanda Penduduk tersebut. Dimana untuk cetakan pertama pada KTP Elektronik terdapat masa berlaku dengan durasi lima tahun. Tapi sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, bahwa KTP tersebut berlaku seumur hidup.
Menteri Dalam Negeri (Menagri) layangkan surat edaran yang berkaitan dengan diberlakukannya masa berlaku KTP Elektronik seumur hidup. Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa KTP Elektronik berlaku seumur hidup dan tidak usah diperpanjang lagi meskipun di KTP Elektronik tersebut ada masa berlakunya, ini sesuai dengan surat edaran Mendagri Nomor 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 dan juga sesuai dengan UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, dimana dalam Undang-undang tersebut terdapat dua pasal yang didalammnya berkaitan dengan KTP Elektronik.
Dalam Pasal 64 ayat (7) huruf a menjelaskan bahwa KTP-el bagi WNI masa berlakunya seumur hidup. Selanjutnya, Pasal 101 huruf c menjelaskan bahwa KTP-el yang sudah diterbitkan sebelum Undang-Undang ini ditetapkan berlaku seumur hidup.
Dengan demikian, KTP-el yang diterbitkan sejak tahun 2011 pun berlaku seumur hidup tanpa perlu diperpanjang meski telah habis masa berlakunya. Ada pun penggantian KTP apabila penduduk tersebut bepindah alamat atau entuk fisik KTP sudah rusak dan harus di ganti baru.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar