![]() |
Rekayasa jalan di Kabupaten Kuningan |
Kuningan - Seiring dengan perkembagan zaman, pusat kota di Kabupaten menjadi ramai dan dipadati dengan kendaraan sehingga dikawasan tersebut selalu saja terjadi kemacetan di beberapa titik. Untuk mengatasi kemaceta yang makin hari kian meningkat, maka dilakukan beberapa perubahan jalur kendaran di sekitar kawasan pusat Kota Kabupaten Kuningan mulai Senin (29/09/2016).
Dimana proses uji coba perubahan jalur tersebut akan dibuerlakukan selama tiga minggu kedepan. Ada pun tujuan dari penerapan aturan baru ini adalah untuk menciptakan kawasan yang lebih nyaman bagi warga Kuningan. Pelaksanaan perubahan jalur ini hanya pada waktu tertentu yaitu, pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
Ada pun beberapa jalur kendaraan yang dirubah adalah sebagai berikut:
1.Kendaraan dari arah taman kota dilarang belok ke arah barat (depan kantor pos).
2. Kendaraan dari arah Dewi Sartika dilarang ke arah barat melalui Depan Kantor Pegadaian, melainkan harus berbelok ke arah kiri (kabumen).
3. Kendaraan dari arah jalan otista dilarang belok ke arah utara melalui Kabumen.
4. Roda dua dilarang parkir di Jalan Siliwangi, Citamba dan Depan Kantor Pos. Semua arus kendaraan nantinya dialihkan ke eks Pujasera.
Bambang salah satu warga berpendapat terkait perubahan jalur tersebut, bahwa sebaiknya dipasang rambu petunjuk arah supaya warga yang belum mengetahui adanya rekayasa jalur lalu lintas ini, tidak merasa bingung
“Sebaiknya dipasanng juga rambu lalu lintas dan papan petunjuk arah agar warga Kuningan perantauan yang pulang ke Kuningan tidak dibuat bingung dengan rekayasa lalulintas ini, selain itu sebaiknya ada petugas yang mengarahkan pengguna jalan agar tidak salah jalan.” Tutur Bambang.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar