![]() |
TNI gadungan |
Majalengka - Seorang pria mengaku sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) AL melakukan penggelapan mobil rental ditangkap oleh anggota Unit Reserse Kriminal Polres Majalengka, Rabu (28/[09/2016).
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Bimantoro Kurniawan,S.Ik, menjelaskan bahwa tersangka bernama Untung AK, warga Gang Pule No 55 Rt. 004/005 Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Cipayung Kota Depok, ditangkap setelah mendapat laporan dari Moch Agus Mulyawan selaku pemilik bengkel di Perum BCA Jalan Durian Blok IV Rt. 17/08 Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka. Agus melaporkan bahwa ia telah kedatangan seorang pria yang mengaku sebagai anggota Marinir dan meminta pemilik bengkel untuk membuka GPS yang ada diidalam mobil Avanza yang dibawa oleh pelaku.
"Pelaku yang menggunakan atribut Marinir itu, seolah olah memaksa pemilik bengkel untuk membuka GPS tersebut, karena katakutan pemilik bengkel itu langsung melaporkannya. Menurut keterangan saksi, ini kali kedua tersangka meminta pemilik bengkel untuk membongkar GPS yang ada di mobil”tutur Kasat Reskrim Polres Majalengka
AKP Bimantoro pun menambahkan, saat diintrogasi tersangka mengaku saat menyewa mobil, dia mengatakan kepada korban bahwa dirinya anggota marinir TNI AL dan berniat menyewa mobil korban untuk suatu keperluaan.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu, dompet berisi KTP atas nama pelaku, Kartu Tanda Anggota (KTA) atas nama Untung AK Pangkat/ NRP : LETTU TNI AL Marinir/ 14259 dari Kesatuan Intel ABRI Hankam, SIM A dan SIM C yang juga dipalsukan data diri berupa pekerjaan TNI AL, dan 1 Unit mobil jenis Avanza warana hitam Plat Nopol TNI dengan Nopol 6275 00 serta dua buah kunci mobil, Pisau, satu pasang plat nomor B1474TRF, satu lembar STNK palsu hasil scan dan sejumlah barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka yang mengaku sebagai anggota marinir gadungan tersebut, akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Namun karena TKPnya di wilayah Jakarta, maka kasus ini diserahkan ke pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru.