![]() |
pelaku Curanmor |
Majalengka - Satuan Reserse Kriminal Polsek Jatitujuh Polres Majalengka amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Rabu (05/10/2016).
Kedua pelaku curanmor tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Astrea 800 dengan nomor Polisi E 3646 VC, , atas nama Aban, warga Desa Biyawak, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Kedua tersangka yang belakangan diketahui berinisial ES (23) dan DN (28), menjalankan aksinya saat melihat ada sepeda motor terparkir di halaman SDN Biyawak, Jatitujuh yang mana saat itu sedang ditinggal oleh pemiliknya. ES dan DN yang kini mendekam di Polsek Jatitujuh merupakan warga Desa Panyingkiran, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Jatitujuh, AKP Asep Supriadi, membenarkan adanya tindakan curanmor yang dilakukan olh kedua tersangka dengan barang bukti satu unit speda motor Honda Astrea 800 dengan Nopol E 3646 VC, dan kini tengan dalam proses penyelidikan pihak kepolisian Polsek Jatitujuh dan keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Setelah kami melakukan introgasi maupun pemeriksaan, kedua pelaku tersebut mengakui bahwa mereka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban dan saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Jatitujuh dan tengah tahap pemeriksaan para saksi untuk dilakukan proses lebih lanjut.” Tutur AKP Asep Supriadi.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar