![]() | |||||||||
Nurlaela Korban KDRT di Bumi Orange Cileunyi |
Kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi menimpa seorang asisten rumah tangga yang telah bekerja selama tiga tahun di Komplek Bumi Orange, Desa Cimekar, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dimana yang menjadi pelaku kekerasan tersebut adalah majikannya sendiri. Asal mula terjadinya penganiayaan terhadap korban Nurlaela Sari(22) adalah pada (25/09) disaat sang majikan perempuan bernama Irma Susanti(36) menanyakan pakaian yang akan dipakai besok hari. Tapi korban tidak tau keberadaan pakaian wanita yang bekerja sebagai PNS Dinas Perkebunan Provinsi tersebut, dan setelah dicari ternyata baju tersebut berada didalam keresek berwarna hitam tercampur dengan cucian kotor sehingga mengakibatkan Irma marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul kepalanya menggunakan palu sebanyak dua kali.
Akibat dihantam palu kepala Nurlela mengalami luka robek dan memar, tidak puas dengan memukul korban dengan palu, tersangka menyiram pembantunya dengan air panas hingga sebagian kulitnya melepuh. Untuk menghindari amukan sang majikan, wanita yang sudah bekerja selama tiga tahun menjadi pembantu rumah tangga di rumah tersangka melarikan diri ke rumahnya di Cikarang dengan pengobatan seadanya. Kemudian orang tua korban (DR) melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka ke Polsek Panyileukan, Cileunyi pada (04/10).
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada(22/10) da kemudian ditahan (23/10). Tindakan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga tersebut tidak hanya kali ini saja, dimana sebelumnya Nurlela sering mendapat perlakukan kasar dari majikannya, yaitu apabila korban mengantuk saat melakukan pekerjaan atau memijat pelaku, akan mendapatkan hukuman dari Irma dengan cara dipaksa memakan cabe rawit sebanyak satu mangkok.
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Niko Adiputra, membenarkan adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh Irma terhadap korban dengan cara melakukan pemukulan menggunakan palu dan menyiramkan air panas pada pembantunya sendiri. “Tersangka sudah berhasil diamankan dan sudah mengakui tindakan penganiayaan yang dilakukannya, tapi untuk masalah penyiraman air panas terhadap korban, Irma Susanti beralibi bahwa itu tidak dilakukan secara sengaja”tutur AKP Niko.
Niko menabahkan, saat korban ditanya kenapa tidak mengobati lukanya, Iya menjawab tidak memiliki uang untuk berobat karena uang gaji selama dua tahun bekerja di Rumah tersangka belum diberikan dengan alasan ditabung. Ada pun barang bukti yang disita dari rumah tersangka adalah sebuah palu, kerudung berwarna hitam dengan bercak darah, baju serta celana korban yang juga berlumuran darah. Atas perbuatannya Irma dikekanakan Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar