Perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis atau buat baru

Perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis
Perpanjang SIM sebelum masa berlaku habis
Purwakarta - Polsek Campaka Polres Purwakarta sebarkan edaran untuk masyarakat yang memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis agar segera melakukan perpanjangan dengan segera, karena untuk pemilik SIM yang telat melakukan perpanjangan tidak akan bisa melakukan perpanjangan lagi dan harus membuat SIM yang baru. Selasa (05/10/2016).

Ini peringatan serius bagi warga yang SIM-nya hampir mati. Warga diminta segera melakukan perpanjangan jika tidak ingin mendapatkan masalah. Pasalnya, SIM tidak akan bisa diperpanjang meski hanya mati sehari. Jika SIM mati, warga wajib mengurus dan membuat yang baru dengan mengulang semua proses dari awal.
Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM. Selain itu, ada juga surat telegram ST/985/IV/2016 20 April 2016 huruf BBB poin 3. Yang isinya sebagai berikut, untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru. Pemilik SIM diwajibkan mengurus SIM baru dan tidak ada alasan telat sehari.

Untuk itu, ia mengimbau warga melakukan pengecekan masa SIM yang dimiliki. Proses perpanjangan SIM semakin mudah dan praktis. Terobosan terakhir yang dibuat oleh korps lalu lintas adalah SIM online antarpolres se-Indonesia. Lebih dari 20 polres terhubung untuk pelayanan SIM online.

Misalnya, masyarakat yang berdomisili atau bekerja di Jakarta memegang SIM keluaran dari Polresta Surabaya. Dia tak perlu lagi repot  kembali ke Surabaya untuk melakukan perpanjangan SIM dan yang bersangkutan bisa mengurus perpanjangan SIM di Jakarta atau sebaliknya.

Pihak Polsek Campaka menyarankan agar melakukan perpanjangan paling lambat dua minggu sebelum masa berlaku SIM habis, segera diurus dengan membawa syarat-syarat yang sudah ditentukan, salah satunya fotocopy kartu identitas.


Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar