![]() |
Satpol PP amankan galian tanah tanpa izin di Garut |
Garut - Satpol PP Jawa Barat lakukan penertiban terhadap perusahaan yang melakukan galian tanah tanpa izin di Lingkar Nagreg, tepatnya di perbatasan Desa Nagreg dengan Desa Bojong, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (26/10/2016). Petugas dari Satpol PP Jawa Barat didampingi oleh Camat, Kepala desa setempat , Dinas ESDM, Dinas Perijinan Terpadu, PU Bina Marga dan Kepolisian untuk melakukan penertiban aktivitas galian tanah yang dikelola oleh PT. Bumi Mandala Utama, karena dianggap belum memiliki izin untuk melakukan galian tanah di Desa Bojong.
Pihak pengelola galian tanah bersikukuh bahwa lokasi galian masih masuk dalam kawasan Desa Nagreg, dimana sebelumnya pihak PT. Bumi Mandala Utama sudah memiliki izin untuk melakukan aktivitas galian di Desa Nagreg, tapi menurut kepala Desa Bojong, lokasi galian yang sekarang sudah masuk dalam kawasan pemerintahan Desa Bojong, jadi pihak pengelola harus memiliki izin. Direktur PT. Bumi Mandala Utama, Deden Selametriadi, mengaku belum memiliki surat izin untuk melakukan galian di desa Bojong dan pihaknya tengah mengurus surat perizinan sejak enam bulan lalu.
Kepala Satpol PP Jawa Barat, Sigit Ujualprana menjelaskan bahwa pihak pengelola melakukan aktivitas penggalian tanah tanpa izin di Desa Bojong dan sudah berlangsung sejak enam bulan yang lalu. Dimana pengelola masih melakukan proses dan belum mendapatkan surat izin, tapi sudah melakukan penggalian. “Untuk pihak pengelola galian tanah akan kami kenakan sangsi, minimal melakukan penutupan lokasi galian hingga pihak PT. Bumi Mandala Utama mendapatkan surat izin dari pihak terkait.”tutur Sigit.
Sigit menambahkan, pihak pengelola juga harus mendapatkan surat izin dari dua belah pihak yaitu, Desa Bojong dan Desa Nagreg karena lokasi galian yang dikelola oleh PT. Bumi Mandala Utama ini posisinya tepat berada dalam perbatasan kedua desa tersebut. Untuk saat ini akses masuk lokasi galian tanah kami bongkar untuk sementara sampai pihak pengelola melengkapi aktivitasnya dengan surat izin.
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar