Tim Satuan Narkoba Polres Majalengka tangkap pengedar obat tanpa izin

Polres Majalengka tangkap pengedar obat tanpa izin
Polres Majalengka tangkap pengedar obat tanpa izin
Majalengka - Tim Satuan Narkoba Polres Majalengka berhasil  melakukan penangkapan terhadap seorang  pengedar obat Farmasi tanpa izin di Blok Kedawung, Desa Talaga, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat,Selasa (18/10/2016).

Penagkapan terhadap pelaku yang belakangan diketahui berinisial RH(33) warga Blok Kedaung RT.19/RW.06, Desa Talaga Wetan oleh pihak kepolisian Polres Majalengka berawal dari infomasi yang didapatkan dari warga, bahwa pelaku kerap mengedarkan obat tanpa izin disekitar lingkungannya. Untuk menindak lanjuti laporan warga tersebut  tim Satuan Narkoba Polres Majalengka melakukan penagkapan terhadap tersangka dan ketika dilakukan penangkapan berhasil ditemukan barang bukti berupa ratusan obat jenis Trihexyphenidyl, dextro dan Tramadol siap edar dari tangan RH. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sebanyak 670 butir obat siap edar terdiri dari Trihexyphenidyl, dextro dan Tramadol serta uang Rp.900 ribu "tutur Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Darli, pada Jumat (21/10/2016).

Darli menambahkan, pelaku mendapatkan obat – obatan terasebut dari seorang bandar bernama Bruek (DPO) yang berada di wilayah Desa Penggung Cirebon. Adapun cara yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan obat tersebut dengan cara membeli langsung  kepada Bruek. Atas perbuatannya yang melakukan pengedaran obat – obatan tanpa izin tersebut kini pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Majalengka untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku, kini pelaku terancam dijerat hukuman penjara palinglama 10 tahun sesuai  dengan Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2), UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar