Demo supir taksi di depan kantor Wali Kota Bandung

Demo supir taksi di depan kantor Wali Kota Bandung
Demo supir taksi di depan kantor Wali Kota Bandung
Ratusan supir Taksi Konvensional lakukan demo di depan kantor Wali Kota Bandung, Jln. Wastukancana, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk menuntut pembubaran Taksi Online yang selama ini dianggap telah mengganggu pendapatannya selama ini. Dimana selama ini para pengemudi taksi  merasa dirugikan dengan keberadaan taksi berbasis online tersebut, para pengemudi taksi mengalami penurunan pendapatan secara drastis setelah maraknya taksi  berbasis Online. 

Ratusan mobil dari seluruh perusahaan taksi Kota Bandung diparkirkan disepanjang jalan Merdeka sehingga mengakibatkan kemacetan cukup panjang di lokasi sekitar. Untuk mengatasi terjadinya kemacetan yang berkelanjutan, arus lalu lintas di jalan Merdeka dialihkan ke jalan Aceh. Setiap perwakilan dari perusahaan taksi Kota Bandung melakukan orasi secara bergantian utnuk menyampaikan tuntutanya, sementara para penegemudi lainnya berkumpul dan duduk di badan jalansambil mendengarka orasi dari teman perwakilannya. 

Koordinator aks demo Tedy Nugraha mengatakan, ada dua tuntutan yang diorasikan dalam aksi demo tersebut yaitu, menutup operasional taksi online berplat hitam dan menindak pelaku pungli yang mengatas namakan organisasi. “Pemerintah kota Bandung selama ini melakukan pembiaran terhadap kami, tuntutan yang sama sudah lama kami sampaikan tapi sampai saat ini masih dibiarkantaksi online beroperasi, kami tidak akan berhenti melakukan aksi demo untuk memnuntut pembubaran taksi online, apabila sudah ada jaminan dari pemerintah untuk melakukan pembubaran perusahaan taksi online tersebut sekarang juga kami akan membubarkan diri, kita akan lakukan sampai walikota turun menemuikami dan tidak mau diwakilkan sama siapapun,  jangan sampai di lempar tangan lagi karena nantinya tidak akan ada keputusan yang pasti.”tutur Tedy,  Rabu (02/11/2016).

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi ruswandi, mengatakan bahwa perusahaan taksi online sudah diberi waktu sampai (01/10/2016) untuk memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi agar taksi berbasis online menjadi perusahaan yang  legal, kemudan dari kesepakatan, batas waktu ditambah 6 bulan jadi April 2017, artinya setelah tahun 2017 nanti taksi online itu akan ada yang legal dan ada yang ilegal, regulernya sudah mengatur. Karena aturan Permenhub sudah ada kami tidak mungkin bersebrangan dengan peraturan tersebut untuk melakukan pembubara terhadap perusahaan taksi berbasis online, jadi dikasih waktu sampai 1 April 2017. 

“Kewenangan ini tidak diberikan ke Kota dan Kabupaten, tapi kewenagan ini langsung dari kementrian Perhubungan pusat, dengan rekomendasi dari Dishub Provinsi, jadi sebenarnya aksi demo ini salah alamat kalau ditujukan kepada Wali Kota Bandung. Sebenarnya saya pun sudah berusaha menjelaskan kepada para pengemudi taksi, tapi mereka menolak bahkan ketika dikasih tahu bahwa Pak Wali sedang tidak ada pun mereka tidak percaya” jelas Didi.


Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar