Ribuan wanita di Majalengka menjadi janda akibat perceraian

Kantor Pengadilan Agama Majalengka
Kantor Pengadilan Agama Majalengka
Kaum perempuan di Kabupaten Majalengka yang menjadi janda akibat perceraian dalam sepanjang tahun 2016 belakangan ini semakin meningkat jumlahnya apa bila dibandingkan dengan yang rujuk. Jumlah janda akibat perceraian di Majalengka semakin meningkat, sepanjang tahun 2016 lalu tercatat  4.586 pasangan yang mengajukan kasus penceraian.

“Sejak awal hingga akhir tahun 2016 ini tercatat ada sekitar 4.535 pasangan yang memilih bercerai dibandingkan rujuk dan sudah menyandang satatus janda,” kata Panitra Muda Pengadilan Negeri Agama (PNA) Majalengka, Husnan, Sabtu (14/01/2017).

Husnan mengatakan, upaya untuk mengurangi jumlah perkara perceraian di PNA Kabupaten Majalengka, pihaknya telah menjalankan sesuai peraturan Kementerian Agama No. 1 tahun 2016 sebelum masuk ke PNA harus dilakukan mediasi terlebih dahulu kepada pasangan yang bermasalah tersebut. Mediasi tersebut dilakukan dengan tujuan agar pasangan tersebut kembali rujuk dan kembali bersatu dalam kehidupan berumah tangganya. Namun tingkat keberhasilan proses  mediasi agar pasangan yang mengajukan percerai dapat kembali rujuk ternyata hanya berhasil beberapa persen saja.

Cerai akibat tekanan ekonomi
Hampir kebanyakan kasus perkara perceraian yang terjadi di wilayah Majalengka sebagian besar terjadi karena tekanan ekonomi yang melanda rumah tangga, dimana saat perekonomian keluarga mengalami penurunan atau mengalami kekurangan, maka sering terjadi perselisihan antara pasangan suami istri yang akhirnya berujung perceraian.

Untuk menjalin kehidupan rumah tangga memang dibutuhkan kedewasaan baik dari suami maupun istri, karena dalam hubungan suami istri sangat dibutuhkan adalah kebahagiaan dan kesejahteraan bukan hanya sebatas material saja. Untuk menghindari serta memperkecil permasalahan yang akan terjadi setelah melangsungkan pernikahan atau menjadi suami istri, sebaiknya calon pasangan tersebut mengikuti kegiatan penataran bagi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan, ada pun tempat melakukan penataran tersebut adalah di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

“Yang jelas KUA memfasilitasi kursus untuk calon pengantin yang akan melakukan pernikahan agar mereka selalu siap secara lahir batin dalam mengarungi hidup rumah tangga serta meminimalisir angka perceraian, termasuk penjelasan berkaitan dengan materi mengenai hak dan kewajiban suami serta istri, menjelaskan prinsip dasar perkawinan dan wawasan terhadap Agama,"pungkas Husnan.

Baca juga Jembar Waterpark Majalengka kolam renang bertema Dinosaurus

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar