![]() |
Sosialisasi 4 Pilar MPR di Bandung |
Maraknya pengguna media sosial di Negara Indoesia, dari mulai
Facebook, Twetter, Instagram,Blogger dan yang lainnya, membuat penyebaran
iformasi begitu cepat, sehingga dengan banyaknya pengguna layanan media sosial ini
banyak dimanfaatkan untuk menyebar luaskan berita.
Dengan mudahnya penyebaran infomasi melalui medsos tersebut,
banyak disalah gunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan memiliki
kepentingan tertentu, dengan cara menyebarkan informasi yang tiak benar atau
Hoaxs, sehingga banyak pembaca yang mudah percaya dengan infomasi tersebut dan
mengakibat terjadinya perselisihan dan beda pendapat dengan sesama Masyarakat.
Tidak sedikit pengguna media sosial yang menjadi korban
informasi hoaxs yang mengakibatkan perpecahan antar sesama. Bahkan tanpa
disadari, pengguna Medsos pun terkadang menjadi penyebar informasi tersebut
dengan cara mengeshare melalui akun media sosialnya sendiri, sehingga beritanya
semakin menyebar luas.
Masyarakat yang kritis akan berita-berita hoaxs tersebut gampang
terpengaruhi oleh informasi yang belum tentu sumber dan kebenarannya karena,
sudah kurangnya pemahaman dan pengamalan 4 Pilar MPR dalam kehidupan
sehari-hari.
Empat Pilar MPR yang dimasud terdiri dari:
. Pancasila
. UUD 45 (Undang-undang Dasar 1945)
. NKRI (Negara Kesatuan Republik Idonesia)
. Bhineka Tunggal Ika
Untuk mengatasi masalah tersebut, Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR), melalui Sekjen MPR RI bekerja sama dengan Blogger Bandung,
menggandeng Netizen yang terdiri dari para Blogger, untuk membantu
mensosialisakan empat pilar MPR kepada Masyarakat luas, yang bertempat di Hotel
Novotel, Jln Cihampelas, Bandung, pada Sabtu (20/05/2017).
Acara Netizen Bandung ngobrol bareng MPR RI ini menghadirkan beberapa
pembicara dari Sekretariat Jenderal MPR yang terdiri dari Andri, Siti Fauziah,
S.E., M.M selaku Kepala Biro Humas Sekjen MPR, Raras selaku Kepala Bidang
Pemberitaan MPR dan Ma'ruf Cahyono, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jenderal MPR.
Dalam kesempatan ini Sekjen MPR menekankan kepada para
Blogger agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak berada dalam pihak
yang tidak benar, serta harus bisa meyampaikan informasi yang sesuai dengan
fakta yang aktual.
Melalui Netizen pula, MPR ingin lebih dekat dengan
Masyarakat, yaitu dengan cara menyampaikan informasi tentang 4 Pilar MPR.
Lembaga tinggi Negara ini terbuka bagi masyarakat umum yang akan menyampaikan
kritik atau pun saran melalui kolom komentar pada akun website MPR yang dapat
di klik Di sini.
Peran Netizen dalam mensosialisasikan Empat Pilar kepada Masyarakat dinilai sangat efektif, karena kesehariannya sudah terbiasa bersosialisasi dengan masyarakat melalui Media sosial. Selain sosialsasi 4 Pilar, para pegiat dunia maya pun diminta untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.
Peran Netizen dalam mensosialisasikan Empat Pilar kepada Masyarakat dinilai sangat efektif, karena kesehariannya sudah terbiasa bersosialisasi dengan masyarakat melalui Media sosial. Selain sosialsasi 4 Pilar, para pegiat dunia maya pun diminta untuk mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang merugikan orang lain.
Keberadaan MPR RI di mata Masyarakat tidak se tenar artis
atau bintang Film di Televisi, sehingga tidak sedikit Masyarakat yang tidak
mengetahui apa tugas dan wewenang anggota MPR dalam mengabdi kepada Negara.
Tugas
MPR:
1. Memasyarakatkan ketetapan MPR.
2. Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal
Ika.
3. Mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
4. Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Wewenang
MPR:
1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan
umum.
3. Memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan
bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil
Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat,
berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 (dua) calon yang diusulkan
oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa
jabatannya; dan
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 (dua) pasangan calon presiden dan
wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa
jabatannya.
Setelah mengetahu tugas dan wewenang anggota MPR, diharapkan
Masyarakat bisa lebih memahami dan lebih dekat lagi dengan MPR, karena sesuai
dengan istilah, takkenal maka tak sayang.
Baca juga Ngopi Saraosna Vol.2 di Halaman Depan Gedung Sate Bandung
Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar