Pilkades Serentak Desa Legokherang Periode Tahun 2023 - 2029

Pilkades Serentak Desa Legokherang


Pilkades Serentak Desa Legokherang Periode Tahun 2023 - 2029 - Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desa dan melaksanakan tugas dari pemerintah serta pemerintah daerah. 


Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.


Kades dipilih langsung melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal kepala desa adalah 25 tahun, dan harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat.


Penyelenggaraan pemilihan kepala desa dilakukan oleh panitia pemilihan, yang dibentuk oleh BPD dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.


Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Sebanyak 94 desa di 31 Kecamatan, Kabupaten Kuningan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa serentak pada  6 Agustus 2023.


Pilkades Desa Legokherang Periode Tahun 2023 - 2029


Desa Legokherang merupakan salah satu dari 94 desa di Kabupaten Kuningan yang akan turut serta melaksanakan Pilkades serentak pada tanggal 6 Agustus 2023.


Sebanyak 1500 jiwa penduduk Desa Legokherang yang memiliki hak suara dipastikan akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih Kepala Desa untuk masa kepemimpinan enam tahun kedepan.


Untuk mensukseskan pesta demokrasi ini masyarakat Desa Legokherang yang mempunyai hak pilih diminta untuk menggunakannya dengan sebaik-baiknya.


Pilkades serentak Desa Legokherang diikuti 5 calon yakni Ridwan, SH, Warsim, Mulyadi,  Wiwi Yulia Amintarsih, SE.I, dan Wasda. Kelima calon tersebut akan berkompetisi dalam ajang pilkades serentak pada 06 Agustus 2023.


Berikut adalah nomor urut calon Kepala Desa Legokherang periode tahun 2023 sampai 2029:

1. Ridwan, SH

2. Warsim

3. Mulyadi 

4. Wiwi Yulia Amintarsih, SE.I

5. Wasda



Tata Cara Pemungutan Suara


  1. Pemilih yang hadir menyerahkan surat undangan/panggilan pemilih yang bersangkutan kepada KPPS dan diberikan surat suara.
  2. Setelah menerima surat suara, pemilih memeriksa atau meneliti dan apabila surat suara dalam keadaan cacat atau rusak, pemilih berhak meminta ganti surat suara setelah menyerahkan surat suara yang rusak. 
  3. Penggantian surat suara yang rusak karena cacat hanya 1 (satu) kali setelah diteliti oleh KPPS.
  4. Pemungutan suara pemilih diberi kesempatan oleh KPPS berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih. 
  5. Dalam pemungutan suara pemilihan Kepala Desa seorang pemilih yang tidak hadir tidak boleh mewakilkan.
  6. Pencoblosan surat suara dilaksanakan di dalam bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan oleh Panitia Pemilihan.
  7. Setelah surat suara dicoblos, pemilih memasukan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan dalam keadaan terlipat seperti semula.
  8. Pemilih yang mengalami cacat jasmani, jompo, atau sakit, dalam menggunakan hak pilihnya dapat dibantu oleh seorang anggota KPPS dengan disaksikan oleh 2 (dua) petugas lainnya.
  9. Pemilih yang telah mencoblos, wajib mencelupkan jari tangannya ke dalam tinta yang sudah tersedia.
  10. Pemberian suara dilakukan dengan mencoblos tanda gambar calon yang berhak dipilih dalam bilik suara di TPS yang telah disediakan Panitia Pemilihan.
  11. Seorang pemilih hanya dapat memberikan suaranya 1 (satu) kali kepada calon yang berhak dipilih dan tidak boleh diwakilkan.


Mari ciptakan Pilkades yang transparan, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Melalui proses pemilihan kepala desa yang bersih, transparan, dan partisipatif, diharapkan akan terpilih pemimpin-pemimpin desa yang berkualitas dan berkomitmen untuk memajukan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pilkades serentak adalah langkah maju dalam memperkuat demokrasi di tingkat paling lokal, dan sebagai warga negara, marilah kita semua mendukung dan berpartisipasi dalam proses ini dengan bijaksana dan bertanggung jawab.


Mendukung Proses Demokrasi di Tingkat Desa


Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah sebuah momen bersejarah bagi masyarakat desa dalam menentukan pemimpin mereka dan arah pembangunan desa. Proses pemilihan kepala desa serentak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemerintahan desa dan menjadi bagian dari pembentukan masa depan desa yang lebih baik. Sebagai sebuah upaya meningkatkan demokrasi lokal, pemilihan serentak memiliki peran strategis dalam mengokohkan prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang berdaya guna di tingkat desa.

Partisipasi masyarakat desa dalam pemilihan kepala desa serentak adalah kunci utama dalam mewujudkan proses pemilihan yang demokratis dan adil. Seluruh warga desa, tanpa terkecuali, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memberikan suara mereka dalam menentukan kepala desa yang diinginkan. Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi aktif dalam pemilihan kepala desa sangatlah krusial.

Dalam proses pemilihan kepala desa serentak, transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama untuk memastikan integritas pemilihan. Penggunaan media massa dan teknologi informasi harus dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi secara luas dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memahami seluruh proses pemilihan dengan jelas. Pengawasan independen oleh pihak yang netral juga perlu dilakukan untuk memastikan jalannya pemilihan secara jujur dan adil.

Selain itu, pelibatan para calon kepala desa yang berkualitas dan berintegritas adalah syarat mutlak bagi keberhasilan pemilihan kepala desa serentak. Masyarakat perlu memastikan calon-calon yang mencalonkan diri memiliki kompetensi, visi, dan misi yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat desa.

Setelah pemilihan kepala desa serentak sukses dilaksanakan, tanggung jawab tidak berhenti di situ. Masyarakat desa harus terus mendukung kepala desa terpilih dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kepala desa terpilih juga harus senantiasa berkomitmen untuk bekerja bersama masyarakat dan mengutamakan kepentingan bersama dalam setiap keputusan dan langkah yang diambil.

Dengan mewujudkan visi dan harapan dari pemilihan kepala desa serentak, desa-desa di Indonesia memiliki potensi besar untuk mencapai kemajuan yang berkelanjutan. Pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terus meningkat.

Mari kita semua berkomitmen untuk terus mendukung proses demokrasi di tingkat desa. Pemilihan Kepala Desa Serentak adalah cerminan dari semangat demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan desa. Mari kita jadikan pemilihan serentak ini sebagai landasan untuk memperkuat kesatuan, kerjasama, dan solidaritas antarwarga desa dalam membangun desa yang sejahtera, berdaya guna, dan berkeadilan.

Dengan bersama-sama, mari kita wujudkan visi bersama untuk desa yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan. Melalui pemilihan kepala desa serentak yang demokratis dan partisipatif, mari kita ciptakan masa depan yang lebih cerah bagi desa-desa di Indonesia. Semoga pemilihan kepala desa serentak dapat menjadi jembatan untuk mewujudkan cita-cita dan impian masyarakat desa dalam mewujudkan desa yang sejahtera dan berdaya saing di era globalisasi.

Terima kasih atas kunjungannya, silakan tinggalkan jejak di kolom komentar